Posted by: iramustika | February 29, 2008

Audit Fee & Bonus

Kelas Audit 3, hari Jumat, membahas kembali kasus audit yang telah diberikan pada jumat sebelumnya. Kira2 kasusnya sbb :

Ray pemilik sebuah perusahaan kecil, meminta Holmes, seorang akuntan public yang juga seorang dosen auditing, untuk mengaudit catatan akuntansi perusahaan. Ray mengharapkan agar audit sudah dapat diselesaikan sebelum pertemuan antara Ray dengan Bank sebagai bagian dari rencana dari permohonan kredit. Holmes langsung menerima tawaran ini dan berjanji akan menyelesaikan dalan waktu 2 minggu.
Ray akan membayar Holmes sebagai audit fee, sejumlah tertentu ditambah bonus bila permohonan kredit ke Bank dapat berhasil.
Holmes kemudian menugaskan 2 orang mahasiswa jurusan akuntansi yang sedang ikut kuliah auditing dengannya dan memberikan arahan singkat tentang apa yang harus mereka lakukan. Holmes menginstruksikan agar mereka jangan mengalokasikan waktunya untuk review internal control tetapi langsung saja lebih fokus kepada upaya menyakini keakuratan dan kesesuaian angka-angka yang ada dalam catatan pembukuan dengan laporan keuangan.
Kedua mahasiswa tersebut mengikuti instruksi Holmes, dan 2 minggu kemudian menyerahkan laporan keuangan tanpa catatan-catatan hasil audit. Holmes mereview laporan tersebut dan membuat laporan audit dengan opini wajar tanpa pengecualian. Dalam laporan audit tersebut Holmes menyebutkan di alinea opini sebagai berikut :
“Menurut pendapat kami, laporan keuangan tersebut diatas telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal material, sesuai dengan catatan akuntansi perusahaan”.

Point tentang Bonus (dapat dilihat pada contoh kasus diatas alinea ke 2), sempat menjadi topik perdebatan, dimana kelompok penyaji presentasi menyatakan bahwa bonus yang disebutkan diatas adalah tidak melanggar kode etik dan sah-sah saja diterima oleh akuntan publik sepanjang pemberian bonus tersebut tidak mengharuskan Auditor membuat laporan audit yang menyimpang dari laporan yang semestinya.
Beberapa kelompok yang kontra dengan pendapat ini menyatakan bahwa apapun bentuk imbalannya, seorang auditor hanya boleh menerima audit fee sebagai balas jasa yang diterimanya atas pemeriksaan laporan keuangan, tidak bonus ataupun komisi lainnya. Hm… diskusi jadi sedikit alot karna masing2 tetap keukeuh dengan pendapatnya, sehingga jalan tengah belum juga ditemukan.
Menurut saya, bonus yang diiming-imingi Ray kepada Holmes disini seperti semacam tanda ucapan terima kasih ( pls cmiiw ). Kalo dilihat dari kata-katanya yang seperti berikut “ditambah bonus bila permohonan kredit ke Bank dapat berhasil”, maksudnya kan cukup jelas. Bila permohonan kredit ke bank dapat berhasil, maka Ray akan memberikan Bonus tambahan, namun bila tidak berhasil, maka tidak ada bonus kan?
Perumpamaan lain seperti ini, seorang sales penjualan bekerja berdasarkan target yang diberikan oleh atasannya. Namun sales tersebut telah memperoleh gaji pokok yang tetap setiap bulannya. Dan bila sales tsb berhasil mencapai target, maka dia berhak mendapat insentive atas hasil kerja kerasnya mencapai target. Insentive disini cuma bersifat tambahan. Bila kita samakan dengan kasus auditor, maka gaji pokok sales = audit fee, sedangkan bonus= insentive.
Nah, bila insentive saja diperbolehkan, terus, kenapa bonus dianggap melanggar kode etik ya?
Selain itu, factor yang mempengaruhi pihak bank untuk memberikan kredit kepada calon nasabahnya kan bukan hanya hasil laporan audit saja, masih ada factor lain yang perlu dipelajari, istilahnya studi kelayakan, seperti misalnya likuiditas dan solvabilitas sebuah perusahaan, dan masih banyak lagi factor lain dari aspek financial, ekonomi, pemasaran, dsb.
Diakhir diskusi, pa Windratno, selaku dosen, menerangkan pendapatnya tentang masalah bonus ini. Menurut beliau, sesuai dengan kode etik no sekian (maaf saya lupa kata-kata beliau) isinya kurang lebih seperti ini, tidak boleh menerima keuntungan ketika mengaudit kecuali audit fee. Sehingga kesimpulannya, beliau juga tidak menyetujui seorang auditor menerima bonus atau imbalan lain selain audit fee. Itulah sebabnya, seorang auditor yang lurus, tidak mungkin akan kaya, karena pendapatan yang diterimanya hanya sebatas audit fee yang perhitungannya juga tidak boleh sembarangan dalam menentukan tarif. Beliau juga berkata bahwa itu semua hanya sebatas pendapat beliau, jangan dijadikan jawaban atas perdebatan itu silahkan buka buku dan pikirkan dengan logika masing-masing.
Berdasarkan Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia, pada prinsip keempat tentang objektivitas, point 3.e menyebutkan bahwa “Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesonal mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi professional mereka ternoda”.
Hmm… sepertinya pernyataan diatas mendukung pendapat pa dosen dan juga pihak2 yang kontra dengan penyaji ya.
Coba bayangkan jika masyarakat awam atau professional mendengar bahwa seorang auditor atau KAP menerima bonus dari kliennya karena permohonan kredit kliennya tersebut disetujui oleh Bank, maka independensi dari auditor atau KAP tersebut akan diragukan. Dianggap tidak objektif dalam memberikan laporan audit karena ada embel-embel bonus dibaliknya, walaupun sebenarnya auditor telah melakukan pemeriksaan dengan benar. Masyarakat tidak tahu menahu akan hal itu, yang mereka tahu hanyalah auditor telah menerima bonus dan dianggap tidak objektif titik.
Menurut Soekrisno dalam bukunya yang berjudul Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik (2004), “Kepercayaan masyarakat umum atas independensi sikap auditor independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan public”.
Saya pribadi, tadinya berpendapat bahwa bonus itu sah-sah saja, sepanjang auditor telah melakukan pemeriksaan dengan benar. Namun pendapat akhir tetap kembali ke masyarakat karma masyarakat lah yang menilai apakah seorang auditor itu independent atau tidak, objektif atau tidak. Dan pendapat masyarakat tidak dapat diacuhkan begitu saja, karena perkembangan profesi akuntan public tergantung dari masyarakat yang menilai.
Kesimpulan akhir adalah auditor tidak boleh menerima bonus ataupun imbalan lain selain audit fee.

Tanpa bermaksud sok pintar atau sok mengerti karena saya masih dalam tahap belajar dan menggali ilmu, tulisan saya ini susun dari hasil merangkum diskusi (hari jumat) dan kembali membaca serta mencoba mengerti buku auditing karangan Soekrisno Agus (2004). Semoga bermanfaat.


Responses

  1. boleh tidak saya minta laporan keuangan yg telah diaudit dgn pendapat tidak wajar tolong dibls ke email saya y! trm ksh.

  2. boleh tidak saya minta laporan keuangan yg telah diaudit dgn pendapat tidak wajar dan wajar tanpa pengecualian tolong dibls ke email saya y! trm ksh.

  3. waduh… mohon maaf ya.. bukannya tidak boleh,
    tapi memang kebetulan saya tidak punya contoh laporan keuangan yang diminta….

  4. Salm knal..nMa sya reza..
    KbTulan saAt saya BUka pmbhasan tTg kasus audit..eh saya masuk blog anda..,pas bgt topik yg saya cari..mirip smpai g ad beDany..^^
    Saya jg ank STEI loch..hehe,bhub pusg ngjain tgs kasus audit saya buka2 aj info dINtrnet..tnyta sama pmbhasany!^^duwh snangny..dosen saya pak windratnO jg kbtUlan..,
    alhmdlh saya dpt gmbran kasusny..jd sPerti itU pmbhasan yg dbrikan pak win dlu y..^^
    makasiH y..blog anda dapt bmanfaAt bGi org laen sPerti saya yg bru memplajari kasus audit…

    Duwh jd curhat..^o^
    yudh saya cm bsa mngucpkn
    thanx a lot for The InformatioN.

  5. hi reza,

    Salam kenal jg.

    Senang bisa membantu, smoga pembahasan yg lalu dpt bermanfaat bwt diskusi kamu ya.

  6. hi,
    ada laporan audit yang sudah cantum audit fees ke masing auditor?
    kalau ada, boleh tolong emailkan ke yohana_yeo@yahoo.com

    kalau ada mohon ya bantuannyaaa…

    mau bikin skripsi perlu ada data-datanyaa

  7. Hi, you post interesting articles on your page, you deserve much more visits,
    just search in google for – augo’s tube traffic


Leave a reply to iramustika Cancel reply

Categories